Bupati Kapuas Tekankan Prioritas Program dalam Penyusunan RKPD 2027

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22:23 WIB
Bupati Kapuas HM Wiyatno saat menyampaikan sambutan pada Musrenbang RKPD 2027, Selasa (31/3/2026). Foto : Irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, meminta seluruh kepala perangkat daerah agar merumuskan dan menetapkan program serta kegiatan prioritas untuk tahun 2027. Penyusunan tersebut harus berpedoman pada arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta rencana strategis (renstra) masing-masing perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Wiyatno dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, ia menekankan agar dalam pengalokasian anggaran, seluruh perangkat daerah tetap mengacu pada skala prioritas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Dalam pengusulan program dan kegiatan, perangkat daerah juga harus memperhatikan kondisi serta dinamika yang berkembang, dengan mengedepankan inovasi pelayanan guna mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wiyatno juga menyampaikan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengakomodasi program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, penyusunan program juga harus selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan visi “Kapuas Bersinar” melalui empat misi pembangunan, yakni:

1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius.

2. Mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, produktif, inovatif, berdaya saing, dan berketahanan.

3. Mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, serta infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.

4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terencana, terintegrasi, inovatif, amanah, dan konsisten.

Lebih lanjut, Wiyatno mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memenuhi kewajiban penyusunan dokumen perencanaan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Menurutnya, pemenuhan dokumen tersebut menjadi salah satu indikator dalam rencana aksi pemerintah daerah terkait kegiatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi oleh KPK RI, melalui penerapan e-planning dan e-budgeting dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Hal ini menekankan pentingnya konsistensi antar dokumen serta ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya. (fan)

Reporter: Redaksi
Back to top