KALAMANTHANA, Penajam – Buron selama dua bulan, AL (50) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Penajam Paser Utara. Apa kasusnya?
AL diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap SN di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Setelah melakukan aksinya, AL kabur. Dua bulan lamanya dia tak kelihatan batang hidungnya.
Sampai akhirnya pada Kamis 2 April 2026 lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Penajam Paser Utara mencium keberadaannya. Muncul informasi akurat soal keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah menghindari kejaran polisi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam
Dipimpin Aiptu Sugiarto, Tim Opsnal Satreskrim Polres Penajam Paser Utara bergerak. Mereka, melalui perjuangan penuh liku dan dramatis, akhirnya bisa meringkus AL.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri.
Kepala Polres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Penajam Paser Utara,” katanya. (*)