Tiga Jaksa Kejari HSU Dipanggil KPK, Diminta Kesaksian soal Sepak Terjang Mantan Bosnya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 08 April 2026 | 16:43:34 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara harus meninggalkan Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka dipanggil penyidik KPK.

Ketiganya dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu dan dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.

Budi menyebutkan ketiga orang saksi yang dipanggil itu terdiri dari Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berinisial HIS, jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara berinisial AHS, dan AD selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.

Pemeriksaan mereka dilakukan pada hari yang sama dengan pemeriksaan tujuh orang saksi lainnya di Malang. Di Malang, yang dimintai kesaksiannya mulai dari pihak swasta, pensiunan, notaris, pensiunan, hingga ASN.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top