Ahli Waris Gugat Bank Mandiri, Tuntut Pengembalian SHM dan Ganti Rugi Rp10 Miliar

Penulis: Huda  •  Kamis, 09 April 2026 | 16:27:42 WIB
Suasana Sidang di PN Palangka Raya. (foto: Yudha).

KALAMANTHANA, Palangka Raya – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palangka Raya digugat secara perdata oleh ahli waris nasabah terkait dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum. Gugatan tersebut turut menyeret PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai pihak turut tergugat.

Ahli waris Rusmalina, istri dari Juju Junaidi (alm), didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Maya Musdalifah, Faisal Akbar, dan Aris Setiawan, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu 8 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi bersama dua hakim anggota, Yunita dan Sri Hasnawati. Dalam persidangan, hanya satu saksi yang dihadirkan, yakni Irwanto, sementara satu saksi lainnya berhalangan hadir karena memiliki hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Irwanto mengaku mengenal Juju Junaidi sejak 2005. Ia menyebut almarhum sempat menyampaikan rencana meminjam uang untuk renovasi rumah dan modal usaha. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti bank tempat almarhum mengajukan pinjaman.

“Kalau soal itu saya tidak tahu yang mulia,” ujar Irwanto saat menjawab pertanyaan hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Faisal Akbar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk saksi ahli pada sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli, saksi terkait upaya klaim, serta saksi mengenai tuntutan ganti rugi yang kami ajukan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum IFG Life, Mahfud Ramadhani, menilai keterangan saksi belum menyentuh pokok perkara. Menurutnya, saksi hanya mengenal almarhum secara terbatas dan tidak mengetahui detail terkait pinjaman maupun klaim asuransi.

Mahfud juga menegaskan bahwa IFG Life bukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menyebut tanggung jawab hukum berada pada Bank Mandiri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta mempertanyakan tidak dilibatkannya Jiwasraya dalam gugatan.

“I FG Life dan Jiwasraya adalah dua entitas berbeda dan tidak memiliki hubungan sebagai pengganti secara hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyebut pihak bank diduga tetap menahan SHM Nomor 934 atas nama Rusmalina, meskipun kewajiban kredit telah dilunasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum mengacu pada ketentuan KUHPerdata.

Perkara ini berawal dari perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 7 Januari 2008 dengan nilai Rp90 juta. Selanjutnya, debitur mengajukan tambahan kredit pada 5 Desember 2011 sebesar Rp301 juta. Total kewajiban mencapai sekitar Rp365,8 juta dengan tenor 120 bulan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan ahli waris sah sebagai penggugat, serta memerintahkan tergugat mengembalikan SHM asli tanpa syarat.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan mengajukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 15 April 2026. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top