KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Banjarmasin menyeret sejumlah entitas bisnis. Kali ini, pegawai anak usaha Hasnur Grup yang dipanggil penyidik KPK.

Adalah FWW, pegawai PT Energi Batubara Lestari, sebagai bagian dari Hasnur Grup, yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya.

Selain FWW, penyidik KPK juga memanggil WP. Dia adalah konsultan pajak anak usaha Hasnur Grup, PT Energi Batubara Lestari itu.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan jurnalis di Jakarta, Kamis 9 April 2026.

Budi menjelaskan kedua orang tersebut dipanggil dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin karena menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. (*)