Peras Anggota DPR, Empat Pegawai Gadungan KPK Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 10 April 2026 | 16:25:42 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan empat orang pegawai KPK gadungan oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya.

KALAMANTHANA, Jakarta – Empat orang pegawai gadungan KPK ditangkap KPK bersama Polda Metro Jaya. Mereka diduga memeras anggota DPR.

Empat orang itu ditangkap tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis 9 April 2026 malam. Mereka mengklaim kepada korbannya bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.

“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Budi mengatakan empat orang tersebut setelah ditangkap langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara lebih lanjut.

Dia mengatakan empat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.

“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui call center atau pusat panggilan 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya.

Ia melanjutkan pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

Ia juga mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari lembaga antirasuah.

“KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” kata Budi.

Terakhir, dia mengingatkan perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top