KALAMANTHANA, Sampit – Aksi ninja sawit makin mengganas di Kotawaringin Timur. Tiga di antaranya kini diamankan aparat Polsek Parenggean.

Tiga orang ninja sawit yang diamankan aparat Polsek Parenggean  di Kotawaringin Timur itu terdiri dari RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diamankan bersama satu unit mobil pikap Suzuki Carry.

Ketiga ninja sawit ini diduga melakukan pencurian buah sawit di Blok E20 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK) yang merupakan bagian dari Makin Grup di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Ketiganya lebih dulu diamankan petugas keamanan perkebunan sawit itu pada Senin 6 April 2026 sore sebelum dilaporkan ke Polsek Parenggean pada Selasa 7 April 2026.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan ketiga terduga pelaku melakukan aksi bersama-sama.

Mereka berangkat dari rumah menuju Blok E20 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang memulai kegiatan panen. Setelah selesai memanen, terduga pelaku menyeberangkan sawit ke dekat lokasi kebun pribadi milik warga.

Saat itu, sawit dimuat ke dalam mobil pikap Suzuki Carry oleh pembeli, yakni Put.

Saat ditanya pihak sekuriti yang sedang melakukan patroli, mereka ditanyai siapa yang menyuruh memuat sawit tersebut. Saat itulah muncul nama AL.

Petugas sekuriti pun menunggu kedatangan AL. Begitu dia datang, langsung diamankan.

Setelah ditangkap, mulut AL kemucian berkicau. Dia menyebutkan sawit sejumlah 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.

Akibat perbuatan trio ninja sawit itu, PT SISK mengalami kerugian lebih dari Rp7 juta.

Petugas sekuriti PT SISK pun melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan poses tersebut kepada Polsek Parenggean.

Ketiganya dibidik dengan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana atau pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana. (*)