KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kali ini, pencurian dengan modus pecah kaca terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 11,5 Kota Palangka Raya pada Kamis 9 April 2026 malam.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut, saat ini, sedang ditangani aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Pamapta III SKPT Polresta Palangka Raya, Ipda M Abrar mewakili Kapolresta Kombes Dedy Supriadi, mengatakan penanganan dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Adapun yang mencari sasaran pencurian dengan kekerasan ini adalah satu unit mobil pikap. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.

“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah awal dari penyelidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban,” kata Abrar di Palangka Raya, Jumat 10 April 2026.

Korban sendiri berinisial MF (33), pemilik mobil pikap. Selain MF, polisi juga meminta informasi dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Menanggapi kasus curat bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi, Abrar pun berpesan kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih waspada serta berhati-hati terhadap aksi pencurian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Kami mengimbau agar tidak meninggalkan barang maupun surat berharga di dalam kendaraan khususnya mobil. Selain itu, pastikan juga kendaraan diparkir pada tempat yang aman serta terpantau dan telah terkunci dengan baik,” imbau Abrar. (*)