KALAMANTHANA, Palangka Raya — Sengketa lahan di Kabupaten Barito Selatan kembali memanas, setelah Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) mengajukan permohonan resmi kepada Agustiar Sabran.

Permohonan tersebut berkaitan dengan lahan milik Basri yang disebut telah digunakan oleh PT Adaro Indonesia di Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, tanpa penyelesaian yang tuntas. Melalui surat itu, FKPM-KT meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi penutupan sementara jalan hauling perusahaan sebagai langkah strategis untuk mendorong penyelesaian sengketa.

Selain itu, forum tersebut juga mendesak agar persoalan lahan diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang menyatakan Basri sebagai pemilik sah lahan tersebut. FKPM-KT juga meminta Pengadilan Tinggi mendorong pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Barito Selatan agar putusan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.

Basri menegaskan sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian. Ia menyebut lahannya telah digunakan perusahaan sejak 1992 tanpa adanya kompensasi.

“Kami memohon bantuan untuk menyelesaikan masalah lahan yang sudah dipakai sejak tahun 1992 sampai sekarang tanpa kompensasi,” ujarnya.

Menurut Basri, penggunaan lahan selama lebih dari tiga dekade tanpa penyelesaian merupakan tindakan yang merugikan masyarakat. Ia pun meminta campur tangan gubernur untuk menutup sementara akses jalan hauling menuju jetty perusahaan di area sengketa.

“Mohon kebijakan dan campur tangan untuk menutup sementara jalan hauling,” tegasnya.

Basri menilai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, FKPM-KT berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah sekaligus memastikan putusan hukum benar-benar dilaksanakan. (Mit).