Malam Mencekam di Desa Sikui, Dua Pengedar Sabu-sabu Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 18 April 2026 | 14:13:34 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Malam mencekam di Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dua terduga pengedar sabu-sabu pun diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Kedua orang yang ditangkap itu terdiri dari MS (28) dan MM (26). Keduanya diciduk pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

MS dan MM dicokok di titik yang sama, sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, tepatnya di Gang Hidayah, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua terlapor berada di rumah tersebut.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu-sabu dalam dompet hitam di saku celana pelaku serta 2 paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak jam tangan di kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,86 gram.

Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Humas Polres Barito Utara, Novendra WP, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.

Dia menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top