Memalukan! Pegawai Satpol PP dan Istrinya Ini Positif Gunakan Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 19 April 2026 | 12:41:00 WIB

KALAMANTHANA, Pekanbaru – Fakta mengejutkan sekaligus menyedihkan terjadi di Bengkalis, Riau. Seorang pegawai Satpol PP dan istrinya terindikasi narkoba.

Indikasi narkoba itu mencuat saat di Kantor Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, dilakukan tes urine. Setidaknya tiga orang terindikasi positif narkoba, termasuk sepasang suami-istri itu.

Tes urine mendadak itu dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kantor Kecamatan Bantan pada Kamis 16 April sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel di lingkungan kantor camat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Mereka adalah R (28), seorang PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, A (32), seorang petugas sekuriti Kantor Camat, dan N (29) yang merupakan ibu rumah tangga.

R dan N merupakan pasangan suami-istri, sedangkan A merupakan rekan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diketahui saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan.

Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama, yang diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Adapun peran ketiga tersangka adalah sebagai penyalah guna sabu-sabu untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut tanpa hak atau melawan hukum.

Barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif methamphetamine.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka pun diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.

Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top