KALAMANTHANA, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengklarifikasi. Kembang, sebut saja begitu, pelajar yang jadi korban tindakan asusila pelatih voli, tidak sampai hamil.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan informasi yang menyebutkan korban yang masih berstatus pelajar tersebut tengah hamil akibat pelaku, adalah tidak benar.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, korban dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil,” katanya di Cirebon, Jumat 24 April 2026.
Ia menambahkan pihak keluarga korban juga telah memberikan pernyataan senada guna memberikan ketenangan serta memulihkan nama baik keluarga.
“Keluarga korban secara tegas memastikan bahwa tidak ada kehamilan akibat perbuatan tersangka,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka RAP tetap berjalan secara tegas.
Kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi di sebuah indekos di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat ini, RAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian untuk memperkuat berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, oknum pelatih voli tersebut dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. (*)