Operasi Kilat di Gunung Panjang, Pemain Sabu-sabu Diamankan Hanya dalam 2 Jam

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 26 April 2026 | 19:07:11 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Operasi kilat Satresnarkoba Polres Berau membuahkan hasil. Mereka meringkus pemain sabu-sabu FL di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Operasi penangkapan FL terhitung cepat. Hanya dalam rentang waktu dua jam sejak menerima laporan, Satresnarkoba Polres Berau menciduk pria berusia 24 tahun itu.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Agus Priyanto.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan FL (24) sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Selain sabu-sabu, aparat Satresnarkoba Polres Berau juga menyita satu bungkus plastik C-Tik, tisu berlakban biru, sebuah tas, dua unit handphone, serta satu unit kendaraan roda dua.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top