KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Rentetan penangkapan pemain sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Berau terus berlanjut. Kali ini FAY, seorang remaja berusia 17 tahun.

Penangkapan terhadap FAY dilakukan Satresnarkoba Polres Berau di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 12.30 Wita kami menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, aparat Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FAY (17) di kawasan tersebut.

Proses penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 11,56 gram.

Selain itu, turut diamankan dua bundle plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus bekas rokok, serta satu pack sedotan warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus Priyanto. (*)