Petani Kembang Janggut Dicokok Polisi di Pondok, Ternyata Nyambi Edarkan Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 27 April 2026 | 09:21:25 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang petani diringkus Polsek Kembang Janggut di pondoknya di Kutai Kartanegara. Ternyata, sang petani diduga nyambi edarkan sabu-sabu.

Penangkapan terhadap RU, petani berusia 52 tahun, dilakukan aparat Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut pada Sabtu 25 April 2026 malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut ini dilakukan di sebuah rumah kayu di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Polsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Personel kami melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat sore,” kata Dedi Supriyanto.

Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah pondok kayu di pinggir jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Tepat pada Sabtu pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RU saat berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1 paket besar sabu-sabu seberat 2,43 gram, 5 paket kecil sabu-sabu seberat 1,67 gram, 1 unit timbangan digital dan sendok takar plastik, alat hisap sabu (bong) lengkap dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan.

“Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan,” tambah Agus Supriyanto.

Saat ini, RU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top