Kejari Sidak KPU Palangka Raya, Dokumen Dana Hibah Dibawa untuk Penyelidikan

Penulis: Huda  •  Selasa, 28 April 2026 | 20:50:21 WIB
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya terkait dugaan penyimpangan dana hibah pilkada periode 2023–2024.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Lingkungan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya menjadi perhatian publik pada Selasa sore (28/4/2026) setelah Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak sekaligus penggeledahan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran terhadap pengelolaan keuangan dana hibah Pilkada periode 2023–2024 yang menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.

“Benar. Penggeledahan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah pilkada periode 2023–2024,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan pengecekan sebelumnya terhadap sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama mengingat banyaknya dokumen dan aspek yang harus ditelusuri secara rinci.

Dana yang menjadi fokus pemeriksaan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar, yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hadiarto menambahkan, pihaknya akan menyampaikan penjelasan lengkap beserta data pendukung melalui konferensi pers yang telah dijadwalkan.

Hingga berita ini disusun, aktivitas di dalam dan sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya masih terlihat sibuk. Petugas kejaksaan tampak keluar masuk ruangan sambil membawa sejumlah wadah dan kantong plastik berisi dokumen serta barang bukti untuk keperluan penyelidikan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top