KALAMANTHANA, Penajam – Ini peringatan bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jangan seenaknya memperpanjang liburan di hari raya Idul Fitri. Jika masih nekad, siap-siaplah menerima sanksi keras.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso menyatakan, akan dilakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai sebelum dan sesudah libur Hari Raya Idul Fitri 1348 Hijriyah.
“Kami akan lakukan pengawasan makasimal untuk mengantisipasi adanya pegawai yang mengurangi hari kerja untuk menambah libur, atau masuk kerja lewat dari waktu libur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Surodal di Penajam, Senin.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil dan tenaga honorer yang mengurangi hari kerja untuk menambah libur atau atau masuk kerja lewat dari waktu libur yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Persoalan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Surodal Santoso, masih menjadi permasalahan tersendiri. Karena itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan perhatian lebih, terutama sebelum dan sesudah libur lebaran Idul Fitri mendatang.
Surodal menegaskan instansinya memberikan perhartan khusus permasalahan disiplin pegawai, karena masih banyak pegawai yang melakukan indisipliner terutama menyangkut kedisplinan jam kerja.
Pada Ramadan ini, Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan surat edaran yang meminta kinerja seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tetap berjalan maksimal, kendati sedang melaksanakan ibadah puasa.
Surodal mengungkapkan absensi sidik jari yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kini belum bisa berjalan maksimal. Dengan permasalahan tersebut lanjut dia, BKPP terus melakukan inspeksi mendadak maupun sosialisasi ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami selalu melakukan peninjauan langsung ke masing-masing SKPD untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai melalui absensi,” ungkapnya. (hru)