KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Indah Mulyani mengaku telah menggugat Bupati Edy Pratowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.
“Gugatan saya dan kawan-kawan saat ini sedang dalam proses di PTUN Palangka Raya. Kita hanya inginkan keadilan,” ucap Indah kepada KALAMANTHANA, Sabtu (9/9/2017).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1101/K/PDT/2016 atas perkara kasasi perdata, antara Indah Mulyani dkk, melawan Siwo dkk, MA berpendapat alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan.
Karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 12 Februari 2016 lalu, dihubungkan dengan pertimbangan judex factus, dalam hal itu putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, ternyata salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
Menurut Mahkamah Agung, yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (PP Desa). Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Indah Mulyani dkk. Kasasi itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 88/PDT/2015/PT PLK tanggal 4 Januari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Klk tanggal 17 September 2015.
“Putusan itu kami serahkan ke sekda, tapi jawaban sekda sangat lucu karena hanya mengutip sebagian dari isi putusan Mahkamah Agung. Dan tidak diubahnya, dipindahkanya begitu saja,” ujarnya.
Indah menceritakan dalam pilkades Desa Mulyasari dulu terjadi tindak kecurangan. Setelah melaporkan ke panitia hingga Pemkab Pulpis, laporan tersebut tidak dianggap hingga pihak Indah dkk memilih ke jalur hukum sampai ke MA.
“Setelah putusan MA, kami surati bupati. Saya meminta atas nama pengacara supaya bupati menjalankan putusan MA. Masuk awal bulan, saya juga menyurati DPR untuk menyelesaikan Pilkades Mulyasari. Tapi, bupati tidak menanggapi. Mungkin bupati tidak berani,” katanya.
Saat ini gugatan kepada Bupati Pulpis telah diproses di PTUN Palangka Raya dan masuk sidang ketujuh yang akan diselenggarakan Kamis (14/9) nanti. (app)