KALAMANTHANA, Muara Teweh – Program Kementerian Sosial RI dengan target bersih lokalisasi atau tempat pelacuran di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2019 masih sebatas omong doang (omdo), karena ternyata sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) larangan pelacuran.

Lokalisasi Lembah Durian atau lebih beken dengan nama Merong di Km 2 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu sudah berhimpitan dengan rumah penduduk, sehingga memudahkan penyebaran masalah sosial kemasyarakatan. Sayang rencana penutupan masih sebatas wacana.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Komunitas Adat Terpencil Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barut Walter mengatakan, sudah ada rencana penutupan lokalisasi Merong, tetapi terkendala tidak ada perda. Tanpa perda, PPNS tidak bisa menindak dan menyidik. “Apakah itu pidana ringan atau tidak, PPNS yang bisa  menindak sebagai penegak perda,” ujarnya, kemarin.

Menurut Walter, bukan hanya menindak, pemerintah memikirkan pula tindak lanjut sehingga warga lokalisasi tidak lagi kembali ke tempat pelacuran. “Mungkin modal usaha bagi yang bertahan di Barut. Sedangkan bagi yang ingin pulang  akan dikembalikan ke daerah asal,” katanya.

Walter menambahkan, melihat perkembangan Muara Teweh, lokalisasi Merong tidak dapat dipertahankan lagi karena beberapa faktor. Pertama,  lokalisasi sudah menyatu dengan pemukiman penduduk. Kedua, dari aspek sosial kemasyarakatan munculnya desakan penutupan oleh berbagai elemen masyarakat.

Masih terkait penutupan Merong,  DPRD Kabupaten Barut pun merasa perlu harus belajar sampai ke Balikpapan, Kaltim.  Alasannya, Pemkot Balikpapan sukses menutup lokasi jual-beli cinta sesaat di daerahnya. “Kita memilih kunker ke Balikpapan, karena tidak ada lagi lokalisasi di sana,” kata Ketua Komisi I DPRD Barut Taufik Nugraha.(mki)