KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jabang bayi yang meninggal saat dilahirkan di RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, harus menjalani pemakaman dengan protokol Covid-19, karena ibunya reaktif rapid test (tes cepat).

Pemakaman dilakukan pada Selasa (23/6/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Bunyi sirene ambulans meraung-raung di Muara Teweh, saat jenasah bayi dibawa ke TPU khusus Km 7.

Baca Juga: Ternyata Benar, Pasien PDP S yang Meninggal Positif Covid-19

Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barut Soswandoyo, Selasa malam membenarkan, seorang bayi warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat dikubur dengan protokol Covid-19, karena ibunya reaktif. “Usia  kehamilan 11 minggu masih belum berbentuk lengkap seperti bayi,” kata Siswandoyo. (mel)