KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menandatangani nota kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Ini penting mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur masih menghadapi berbagai macam dinamika sosial politik serta persoalan-persoalan struktural, secara khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terwujud dalam bentuk keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga diperlukan dukungan dari kejaksaan,” kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa (5/5/2020).
Menurut Ampera AY Mebas, saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengemban tugas dan mempunyai peran srategis dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan nasional. Di sisi lain, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab mendukung, mengawal dan mengamankan keberhasilan tercapainya program pembangunan nasional.
“Karena itu, baik Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur berdasarkan kepentingan tersebut, haruslah memiliki persepsi dan pandangan yang sama, saling melengkapi, dan mewujudkannya cita-cita dan tujuan tersebut,” imbunya.
Dikatakan Ampera AY Mebas, penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Perjanjian kerja sama ini, lanjut Ampera AY Mebas, akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Kita sadari, dalam menjalankan roda pemerintahan, seringkali bergesekan antara kebijakan dalam hal mengambil keputusan dengan ketentuan atau aturan sebagai dasar pelaksanaannya,” akunya.
Perjanjian kerja sama ini juga, kata Bupati Ampera, sebagai Iangkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar, tidak hanya masalah perdata dan tata usaha negara, tapi juga dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai, karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera juga menegaskan perjanjian kerja sama yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya berlaku untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan dua belah pihak.
Acara penandatangan MoU ini dilaksanakan secara virtual oleh Bupati Ampara AY Mebas dan Kejari Roy Revalino Herudianyah, diikuti oleh Sekda, Asisten Setda, Kepala OPD Barito Timur. (tin)