KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dirresnarkoba Polda Kalteng ciduk AR (34) karena memiliki sabu di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (28/1/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan di lanting milik tersangka,didapati sebuah senjata api berjenis Revolver dan 2 butir amunisi Kal 9.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, pada press release, Selasa (2/2/2021).

Nono Wardoyo dalam Realese juga mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dengan tersangka pertama berhasil mengamankan AR alias O (34) di Desa Tumbang Empas,Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas yang diamankan pada hari Kamis( 28/01/2021).

"AR merupakan seorang penambang emas tradisional yang diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 4 paket yang diduga shabu dengan berat kotor 58,67 Gram, 1 plastik bundel Klip,1 buah plastik berwarna hitam,1 buah baju kaos berwarna putih dan 1 hp merk Vivo berwarna hitam," ungkap Nono.

Aparat yang melakukan pengintaian dipinggir bantaran sungai di Desa Tumbang Empas, diamankan AR karena memiliki narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan di lanting milik tersangka,didapati sebuah senjata api berjenis Revolver dan 2 butir amunisi Kal 9.

Amunisi dimasukkan kedalam kotak rokok yang ditemukan didalam sebuah tas cokelat yang dimiliki oleh H yang merupakan adik dari AR,yang juga turut diamankan bersama AR.

Modus operandi dari tersangka ialah,tersangka AR mendapatkan barang dari seseorang yang berinisial ARF yang mengaku berada di Palangka Raya. Barang yang telah disepakati harganya kemudian dipesan lalu barang dikirimkan oleh anak buah ARF ke desa Tumbang Empas kabupaten Gumas.

Kemudian dijual kembali menjadi paketan kecil,dengan sasaran penjualan di wilayah areal tersebut dan daerah lanting sedot disepanjang sungai. "Untuk tersangka kepemilikan senjata api pihak Dirresnarkoba menyerahkan kepada pihak Dirreskrimsus guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" tutur Nono.

Lebih lanjut Nono juga mengungkapkan bahwa pihak Dirresnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua yaitu ZU alias N (40) pekerjaan swasta yang diamankan di jalan Rindang Banua atau biasa dikenal dengan sebutan wilayah Puntun,Kecamatan Pahandut,Selasa (02/01/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa disebuah rumah sering dilakukan transaksi narkoba,ketika dilakukan penyelidikan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti yaitu 21 paket yang diduga shabu dengan berat kotor 7.60 Gram.

Satu buah timbangan digital merk Acis,satu bundel plastik klip shabu,satu buah kotak warna cokelat,satu buah Hp merk Vivo warna biru,dan uang Rp.200.000.

Dari hasil penyelidikan,tersangka ZU mendapatkan barang berupa Shabu dari seorang laki-laki (Mr X) yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,barang dikemas menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Puntun,jalan Rindang Banua kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut dikatakan Nono terhadap tersangka ZU dan AR akan dikenai Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo, Undang - Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau penjara 6 tahun. (Ntie)