Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SP4N-LAPOR!.
“Kami ingin memastikan setiap penumpang merasa nyaman dan memiliki saluran yang mudah diakses untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan selama perjalanan di masa Nataru ini. Penguatan SP4N-LAPOR! adalah bagian dari upaya kami menciptakan transparansi dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Tohari.
Fokus utama dari optimalisasi layanan pengaduan ini adalah:
- Pelayanan Prima: Memberikan kepastian bahwa setiap aduan masyarakat akan dikelola secara profesional sesuai standar nasional.
- Kenyamanan Penumpang: Menjamin kelancaran mobilitas masyarakat selama periode puncak libur akhir tahun dengan pengawasan yang lebih ketat melalui feedback langsung dari pengguna jasa.
- Inovasi Berkelanjutan: KAI Daop 7 terus berinovasi dalam mengintegrasikan teknologi informasi guna mempermudah akses pelayanan publik yang lebih inklusif.
About KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES