KALAMANTHANA, Palangka Raya — Di bawah kepemimpinan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, berkomitmen memberantas peredaran narkoba, jajaran kepolisian terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kalteng, dengan membekuk seorang pengedar narkoba.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif Direktorat Reserse Narkoba. “Personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Petugas menangkap seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta sejumlah plastik pembungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

SM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan wilayah bebas narkotika. (Mit).