KALAMANTHANA, Palangka Raya - Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi,  Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan pengaturan pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta.

Plt Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait serta penyesuaian kalender pendidikan.

“Pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Sekolah wajib menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan. Peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan untuk dianalisis dan dievaluasi guru.

Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian jam masuk pukul 07.30 WIB serta pengurangan durasi setiap jam pelajaran.

“Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan. Pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkapnya.

Disdik juga menetapkan 16 hingga 27 Maret 2026 sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan pembelajaran kembali normal mulai 30 Maret 2026. (Mit)