KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tiga orang berinisial IG, SN, dan J dilaporkan oleh Munirul Ikhsan melalui tim kuasa hukumnya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/2/2026), atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Munirul Ikhsan, Advokat Edi Rosandi, didampingi Advokat Rusnawati dan Advokat Haruman Supono, menyatakan laporan telah diterima pihak kepolisian disertai bukti awal, pada laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan, pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. 

“Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi Rosandi kepada media. Ia menegaskan, kliennya mengalami kerugian moral dan hukum akibat tindakan para terlapor.

Menurut Edi, persoalan yang sejatinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi konsumsi publik setelah disebarluaskan di media sosial. “Penyebaran informasi tanpa klarifikasi berpotensi merusak reputasi seseorang secara luas. Jika ada permasalahan, seharusnya dilakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu, bukan langsung memviralkan,” tegasnya.

Selain dugaan pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek legalitas pihak yang mengklaim menerima kuasa dari terlapor. Edi mempertanyakan keabsahan seseorang yang disebut bertindak atas nama lembaga hukum tertentu, sementara berdasarkan informasi yang mereka peroleh, yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 2024. “Apakah seseorang yang sudah diberhentikan masih memiliki legal standing untuk bertindak atas nama lembaga tersebut? Ini menjadi pertanyaan serius dari sisi hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses pemeriksaan akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan atau membuka ruang penyelesaian lain sesuai hasil pendalaman dan alat bukti. (Mit).