KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengimbau masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Menurutnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Hatir menegaskan keterlambatan pembayaran pajak justru merugikan wajib pajak karena dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Kalau sampai lupa dan menunggak, masyarakat sendiri yang dirugikan karena harus membayar denda,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil operasi penertiban menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Kondisi tersebut, kata dia, umumnya terjadi karena kelalaian atau lupa, bukan karena keengganan membayar.

“Karena itu, operasi penertiban tidak hanya menjadi bagian dari penegakan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat langsung kepada masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak daerah,” tambahnya.

Hatir berharap kegiatan penertiban dapat dilakukan secara berkala agar kesadaran masyarakat semakin meningkat. Dengan demikian, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dapat terjaga dan masyarakat terhindar dari sanksi.

“Dengan disiplin membayar pajak, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik,” lanjutnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Palangka Raya juga mendorong penguatan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak terkait guna meningkatkan efektivitas penarikan pajak daerah. (Mit).