KALAMANTHANA, Tenggarong – Dua orang pria dan seorang wanita ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kotabangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketiganya terjerat kasus sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan aparat Unit Reskrim Polsek Kotabangun pada Jumat 3 April 2026 sore. Ketiganya diduga terlibat transaksi sabu-sabu.

Operas penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan HM Bakrie, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kotabangun, Kutai Kartainegara. Kepala Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris F, memimpin langsung penangkapan.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengonfirmasi penangkapan tersebut, Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 16.20 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial GR (26). Di dalam rumah, petugas mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan.

Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli tersangka JE (20) seharga Rp300 ribu dari tersangka GR.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun juga mengamankan seorang wanita di lokasi tersebut, SA (22).

“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,44 gram, uang tunai hasil transaksi sebesar Rpribu serta sebuah sekop takar yang terbuat dari sedotan plastik,” ujar Andi Cheris. (*)