KALAMANTHANA, Sampit – Nasib 24 pegawai negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, yang tidak melengkapi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS, tergantung Badan Kepegawaian Negara.
“Menurut informasi sementara, mereka harus menyampaikan alasan yang tepat ke BKN, tapi kami masih menunggu surat keputusan resmi lebih lanjut dari BKN,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Selasa (23/2/2016).
Alang merincikan, ada enam pegawai yang sama sekali tidak mendaftar e-PUPNS, sedangkan yang mendaftar tapi tidak menyelesaikan pengisian data e-PUPNS sebanyak 18 orang. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah sudah menginformasikan masalah tersebut kepada instansi tempat pegawai itu bertugas.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara dikabarkan memblokir akses layanan sebanyak 93.721 pegawai di seluruh Indonesia karena tidak juga mengisi e-PUPNS padahal waktunya sudah diperpanjang hingga 31 Januari 2016. Akibat pemblokiran itu, pegawai negeri tersebut tidak bisa lagi memproses urusan kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, gaji dan sebagainya.
Terkait kabar tersebut, Alang masih menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara. Pihaknya juga belum mengetahui sanksi apa yang kemungkinan akan diterima 24 pegawai negeri di Kotawaringin Timur yang tidak mendaftar e-PUPNS tersebut.
Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS sejak September 2015 lalu, diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Kegiatan e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tanpa terkecuali, 6.335 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus mendaftar e-PUPNS, jika tidak ingin dinyatakan mundur dari status sebagai pegawai negeri sipil. PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS secara otomatis tidak akan tercatat dalam data base ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)