KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para Investor yang menanamkan investasinya di sektor perkebunan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana serta sistem tanggap darurat yang memadai guna mencegah dan menanggulagi terjadi kebakaran.
“Pelaku usaha perkebunan di daerah ini wajib menyediakan sarana prasarana tanggup darurat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran seperti pantauan secara rutin kondisi rawan kebakaran hutan,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara Iwan Rusmadi disaat membuka Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan di Muara Teweh.
Kegitan tersebut diikuti sejumlah masyarakat di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, dan Keramuan Kecamatan Lahei yang merupakan desa yang di sekitar perusahan perkebunan kelapa sawit PT Multi Persada Gatra Megah.
Menurut Iwan, sosialisasi ini sesuai Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada pasal 67 UU tersebut menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan wajib menyediakan sarana prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran.
“Selain itu melakukan patroli dan pengawasan didaerah rawan kebakaran, mempersiakan tenaga dan peralatan pemadam kebakaran, deteksi secara dini dengan mendirikan menara pengawas yang dilengkapi serana telekomunikasi, memberdayakan pos-pos jaga jalan masuk sekitar kawasan yang berbatasan dengan penduduk atau lahan usaha,” kata dia
Iwan megatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakan akan menjadi tahu bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh faktor manusia seperti peladangan, pengembalaan ternak, persiapan penanaman ( perkebunan, kehutanan dan lainnya). (fir)