KALAMANTHANA, Palangka Raya – Manajemen PT Bumihutani Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menolak gugatan buruh, Selasa.
Menurut Humas PT BHL dan PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) Kelik Prakosa usai mengikuti persidangan PHI di PN Palangka Raya, putusan PHI di PN Palangka Raya semakin memperjelas hubungan ketenagakerjaan PT BHL dengan para buruh yang mengajukan gugatan agar di PHK dan diberikan pesangon serta diterima kembali tidak memiliki dasar secara hukum.
“Berdasarkan putusan pengadilan seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi sehingga ditolak,” kata Humas PT BHL dan PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) Kelik Prakosa usai mengikuti persidangan PHI di PN Palangka Raya.
Putusan pengadilan menyatakan mogok kerja yang dilakukan sekitar September 2015 ditegaskan sebagai mogok kerja yang tidak sah, dan hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak 9 September 2015.
Dengan putusan pengadilan maka perusahaan bersama karyawan yang berkomitmen bekerja sama dapat melanjutkan sesuai dengan misi dan visi yang memberi kontribusi pada pemberdayaan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja perusahaan.
“Perusahaan sangat menghormati dan patuh terhadap putusan pengadilan karena semakin memberi kejelasan pada manajemen menjalankan kegiatan operasional. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum selama ini sehingga berjalan lancar dan kondusif,” katanya.
Sekarang ini kondisi ekonomi di Indonesia kurang baik, sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik antara perusahaan dan karyawan untuk tetap memberikan hasil yang terbaik, Dia mengatakan, dari jumlah pekerja kebun PT BHL yang mencapai sekitar 1.300 orang, perusahaan menilai masih ada ruang untuk terus bertambah sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Rencana itu untuk mengisi kekosongan pekerja yang telah mengundurkan diri.
“Ini sejalan dengan surat edaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu, agar perusahaan tidak melakukan PHK tetapi dengan efisiensi, dalam penyediaan lapangan pekerjaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” demikian Kelik.