KALAMANTHANA, Samarinda – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (18/3) sore sekitar pukul 17.30 WITA melakukan penggrebekan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, karena diduga dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
“Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang tengah berpesta narkoba, salah satunya diduga sebagai bandar narkoba,” katanya lagi.
Kedua orang yang diamankan saat berpesta narkoba tersebut, lanjut Singgih, yakni Spt (30) warga Jalan Silkar RT 4 Kelurahan Girimukti, dan pemilik bengkel MAP (36) warga RT 4 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam.
“Keduanya tidak bisa berkelit setelah polisi menemukan sisa sabu-sabu dalam pipet kaca serta sebuah alat isap sabu-sabu atau bong yang mereka gunakan,” ujarnya pula.
menyita 35,67 gram sabu-sabu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara Ipda Singgih kepada wartawan di Penajam, Jumat malam, menjelaskan ia berhasil menyita sabu-sabu seberat 35,67 gram saat dilakukan penggerebekan tersebut.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Sotek tengah berlangsung pesta narkoba. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WITA kami menggerebek bengkel motor tersebut dan mendapati dua orang tengah menikmati sabu-sabu,” ujar Singgih.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua orang itu, polisi juga berhasil menyita 13 paket sabu-sabu seberat 35,67 gram yang disembunyikan dalam tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp4.200.000 diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Sabu-sabu seberat 35,67 gram itu milik Spt, sehingga kami menduga dia merupakan bandar atau pengedar narkoba,” kata Singgih lagi.
Kedua warga tersebut, kata dia, saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Spt mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Balikpapan. Dia kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Singgih pula.
Sedangkan MAP dijerat dengan penyalahgunaan narkoba, pasal 112 subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.