KALAMANTHANA, Buntok – Pengadilan Negeri Buntok menggelar kembali lanjutan sidang kasus pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan janda cantik Mega Mustika (28). Enam orang saksi membeberkan kisahnya.
Sidang kasus yang menghebohkan tersebut menghadirkan terdakwa Yoga Pratama (29). Sidang dipimpin hakim ketua Pradita Danindra SH dan dua hakim anggota lainnya.
“Kita telah hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kali ini,” ujar jaksa penuntut umum, Wagiman SH kepada KALAMANTHANA, seusai sidang, Senin (21/3/2016).
Dijelaskan Wagiman, pihaknya dalam persidangan tersebut sebenarnya menghadirkan 10 orang saksi. Namun hari ini hanya enam yang dapat hadir dan dimintai keterangan. Sedangkan empat orang saksi lainnya akan dijadwalkan dalam siding berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (23/3/2016) mendatang untuk meminta keterangan empat saksi lainnya dan saksi ahli dari dokter,” jelasnya.
Para saksi yang hadir, demikian Wagiman, dalam kesaksiannya membenarkan semua keterangan yang ada di BAP. Begitu pula, terdakwa Yoga Pratama mengakui keterangan saksi-saksi tersebut.
“Terdakwa mengakui semua keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan,bahwa pihaknya akan menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni 340, 338, 339 dan pasal 187 KUHP, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan cara-cara keji seperti diperkosa kemudian dibunuh dan jasad korban dibakar, lalu terdakwa membawa kabur motor korban. “Kita tuntut dengan empat pasal berlapis,” tegasnya. (fik)