KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak pernah terbayangkan oleh Sabran alias Caban pembelinya kali ini pembeli yang istimewa. Karena pasien –istilah pembeli di kalangan pengguna narkoba– ini pula, dia harus meringkuk di ruang tahanan Polres Barito Utara.
Siapakah Sabran alias Caban? Dia pria berusia 36 tahun. Sehari-hari, dia tinggal di Jalan Keladan RT 03/RW 01, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Pekerjaannya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ke kediamannya itulah, seorang calon pembeli datang pada Rabu (23/3/2016) sore. Sekitar pukul 15.30 WIB, sang pembeli datang untuk mengambil sabu-sabu sekaligus melakukan pembayaran.
Namun sial bagi Sabran, sebelum uang hasil penjualan itu dia nikmati, dirinya justru langsung diringkus sang pembeli. Sebab, pembeli istimewa ini ternyata adalah petugas Polres Barito Utara yang melakukan penyamaran.
Sabran alias Caban tak bisa berkutik. Apalagi, setelah polisi yang pura-pura hendak membeli narkoba itu, menemukan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket seberat 0,40 gram di kantong celana sebelah kiri.
Kini, Sabran berstatus sebagai tersangka pengedar narkoba. “Tersangka pengedar narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti,” sebut Kasat Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo di Muara Teweh.
Menurut Tugiyo, pihaknya sebenarnya sudah cukup lama mencium pergerakan Sabran. “Dia sudah lama jadi target operasi polisi,” ujarnya. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Barito Utara tak menyia-nyiakan kesempatan untuk meringkusnya.
Tugiyo mengatakan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Polres Barut juga akan mengembangkan kasus ini, menelusuri dari mana Sabran mendapatkan barang haram itu. “Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (*)