KALAMANTHANA, Tenggarong – PT Bukit Baiduri Energi (BBE), sebuah perusahaan batu bara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, kini harus bersentuhan dengan hukum. Mereka harus menghadapi petugas Polres Kukar terkait tewasnya dua pelajar di kolam bekas tambang mereka.
Rencana pemanggilan pihak PT BBE itu dijanjikan Kepala Polres Kutai Kartanegara, AKBP Handoko. Tapi, dia belum menyampaikan kapan pemanggilan terhadap perusahaan tambang batu bara itu akan dilakukan.
“Kami akan memanggil kepala teknik tambang perusahaan terkait keamanan dan pengamanan lubang tambang menyusul tewasnya dua pelajar di kolam bekas tambang tersebut,” ujar Handoko.
Sebelumnya, kasus tewasnya dua pelajar di lubang bekas tambang PT BBE di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang itu, juga menyita perhatian Presiden Joko Widodo yang berkunjung ke Kalimantan Timur. Dia sudah memerintahkan otoritas di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM untuk mengontrol perusahaan-perusahaan tambang.
Sebelumnya, pada Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita, dua pelajar SMKN 2 Samarinda, tenggelam di kolam bekas tambang PT BBE itu. Keduanya yakni Noval Fajar (16) warga Pangeran Suryanata RT 14 Samarinda dan Diki Aditya Pratama (16) warga Jalan Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Menurut Kapolres, informasi yang didapat menyebutkan kedua pelajar tersebut berangkat bersama empat rekannya sepulang sekolah. “Diki langsung turun, namun ternyata dia tak bisa berenang sehingga langsung tenggelam. Mengetahui rekannya minta tolong, Noval langsung terjun, tapi ternyata dia juga tak bisa berenang dan ikut tenggelam,” katanya.
Keempat rekan korban, menurut Handoko, sudah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Setelah itu baru pihak perusahaan PT BBE. Kapan? “Akan segera kami panggil,” tambahnya. (*)