KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Sudarsono akhirnya menunjukkan bentuk perlawanannya. Dia akan melaporkan kasus Pelabuhan Sigintung ke Presiden Joko Widodo. “Saya jadi korban, yang membuat proyek tenang-tenang saja,” katanya.
Keinginan untuk menyampaikan persoalan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung kepada Jokowi diungkapkan Sudarsono di Kuala Pembuang, Seruyan, Sabtu (26/3/2016). Akibat kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama dua pejabat Seruyan lainnya.
“Saya akan menyampaikan masalah sebenarnya yang terjadi dalam pembangunan Pelabuhan Sigintung, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum utang Sigintung,” katanya.
Dia menyebutkan persoalan Pelabuhan Sigintung teramat rumit. Apa yang terjadi dalam proyek raksasa di Seruyan itu tak segampang yang dibayangkan banyak orang. Dia, sebagai Bupati Seruyan, terjepit di antara dua hal yang rumit.
“Bukan soal saya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Bareskrim Mabes Polri. Lebih dari itu, ada masalah rumit yang terjadi di kasus ini,” tambahnya.
Dia tak membantah, keputusan pengadilan mewajikan Pemkab Seruyan membayar tagihan sisa pembayaran sebesar Rp34,74 miliar kepada PT Swakarya Jaya (SKJ). Tapi, di sisi lain, ada pula temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang tak mungkin bisa dia abaikan.
“Ada temuan BPK dalam pembangunan Pelabuhan Sigintung yang tak bisa diabaikan. Siapa yang mengabaikan akan diancam pidana dan denda,” katanya.
Itulah sebabnya, berdasarkan rekomendasi dari DPRD Seruyan pula, meski anggaran membayar tagihan tersebut sudah ketuk palu, pihaknya diingatkan untuk menunggu upaya hukum lainnya dulu. Dana tersebut kemudian tidak terpakai sehingga menjadi SILPA dan dialihkan ke anggaran tahun berikutnya.
“Bila Pemkab melakukan pembayaran utang Sigintung, akan menimbulkan persoalan hukum lainnya karena ada ditemukan kerugian negara yang tidak sedikit dalam proyek pembangunan Sigintung,” ujarnya pula.
Itulah sebabnya, Sudarsono akan menemui Presiden Jokowi, meminta fatwa dari Presiden atas pertentangan yang dia hadapi. “Saya tak ingin jadi korban dari proyek yang berlangsung ketika saya belum menjadi bupati, sementara pihak-pihak yang membuat proyek tenang-tenang saja,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016.
Kuasa hukum Swa Karya, A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli. (*)