KALAMANTHANA, Samarinda – Peternakan sapi dengan perkebunan sawit dapat diintegrasikan sehingga menjadi pola integrasi yang saling menguntungkan. Pola ini diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang secara ekonomi menjanjikan dan saling menguntungkan antara tanaman sawit maupun hewan ternak.
“Kotoran sapi bisa menjadi pupuk organik bagi lahan perkebunan sawit, sedangkan limbah sawit baik pelepah maupun bungkil, termasuk hijauan di sekitar perkebunan bisa menjadi pakan sapi,” ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya di Samarinda, Sabtu.
Integrasi juga akan dilakukan aliran pakan dari pabrik kelapa sawit yang menjadi bahan utama pakan sapi, kemudian kotoran sapi bisa diolah menjadi kompos yang nilainya jauh lebih tinggi dari biaya pakan sehingga keduanya sangat menguntungkan.
Pola ini akan semakin baik apabila didukung Dinas Perkebunan setempat seperti di Kaltim. Dukungan itu di antaranya dengan telah diberikannya bantuan peralatan biogas dan peralatan “chooper” (mesin perancah daun pakan ternak) kepada kelompok tani yang menerapkan pola tersebut.
Menurutnya, peluang integrasi sapi-sawit menjadi terbuka karena Pemprov Kaltim telah menetapkan potensi lahan perkebunan sawit seluas 40,7 juta hektare (ha), sehingga ke depan Kaltim bisa swasembada daging, bahkan surplus.
Luas lahan sawit pada 2008 409.564 ha yang menghasilkan 1,6 juta ton tandan buah segar (TBS) dan 366.149 ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dalam perkembangannya, pada 2013 luas lahan perkebunan sawit bertambah dua kali lipat hingga mencapai 1,002 juta ha. Demikian juga produksi tandan buah sawit (TBS) juga meningkat drastis menjadi 6,5 juta ton dan 1,4 juta ton CPO.
Dari perkebunan kelapa sawit seluas 1,002 juta ha itu, terdapat 838.855,31 ha merupakan perkebunan inti atau milik perusahaan, kemudian seluas 171.587,63 ha milik plasma, dan seluas 124.130 ha berupa perkebunan sawit rakyat.
Jumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin perkebunan mencapai 344 perusahaan dengan luas areal yang dimohon seluas 3,924 juta ha. Pada 2014 lahan tanaman sawit Kaltim menjadi 1,1 juta ha.
Dari 344 perusahaan yang telah mengajukan izin usaha perkebunan di Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin yang sudah diterbitkan baru 215 perusahaan dengan luas areal 3,13 juta hektare. 127 perusahaan memegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan seluas 1,136 juta ha.
Pada 14 Agustus 2014 diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 105/2014, tentang integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi potong.
“Berdasarkan peraturan tersebut, pada 2015 Kementan melalui APBN Perubahan kemudian melakukan pengadaan sapi sebanyak 30.000 ekor untuk kelompok ternak di sejumlah provinsi, termasuk untuk Kaltim yang mencapai 10.000 ekor,” ujarnya.