KALAMANTHANA, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, mengaku sudah mengantongi identitas sejumlah pegawai Pemkab Kotim yang teridentifikasi menggunakan narkoba. Mereka bakal jadi prioritas pemeriksaan tes urine.
“Bagi PNS yang terlibat narkoba, tidak ada ampun. Kalau aturannya pecat, ya pecat. Saya tak ingin pegawai yang terlibat narkoba diampuni karena akan menimbulkan contoh buruk bagi yang lainnya. Kalau terbukti, saya usulkan dipecat,” katanya di Sampit, Kamis (31/3/2016).
Secara khusus, Supian mengaku sudah berkomitmen bersama Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan dan Komandan Kodim 1015 Sampit, Letkol Kav Enda Mora Harahap untuk bahu membahu memerangi narkoba di daerah ini. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan internal kepada seluruh pegawai.
Untuk membuktikan keinginannya yang kuat agar Kotim bebas dari narkoba, Supian pun menyediakan dirinya sebagai pejabat pertama yang menjalani tes urine tersebut. “Saya ingin Kotim ini bersih narkoba. Saya sudah membuat jadwal pemeriksaan langsung nanti beberapa SKPS, khususnya yang pegawainya terindikasi menggunakan narkoba. Nanti saya akan langsung memimpin tes urine tersebut. Nanti dimulai dari Bupati, Sekda, dan semua di lingkungan setda,” ujarnya.
Bupati termuda di Kalimantan Tengah ini kembali menegaskan tekadnya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai negeri. Salah satunya adalah melaksanakan tes urine.
Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku tak henti-hentinya memperingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjauhi narkoba. Selain merusak masa depan diri dan keluarga, pegawai pengguna narkoba juga bisa membawa dampak buruk terhadap kinerjanya dalam menjalankan tugas.
Tapi, tetap saja ada aparatur sipil negara di Kabupaten Kotim yang terjerembab karena narkoba. Terakhir, AS alias Uji (40), pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digaruk polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, awal bulan ini.
“Tersangka kita tangkap pada Selasa (8/3) sekita pukul 15.00 WIB di Jalan Haji Imron, Gang Padat Karya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil diduga shabu seberat 0,8 gram.
Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian, namun baru sekarang berhasil ditangkap. Tersangka merupakan anggota Satpol PP kedua yang ditangkap polisi. Sepekan sebelumnya, polisi juga menangkap tersangka IRN dengan kasus yang sama.
Wahyu mengatakan, petugas kini sedang mengembang kasus tersebut karena diduga masih ada oknum ASN lain yang terlibat kasus serupa.
“Kita masih mengembang kasus peredaran narkoba jenis shabu tersebut di kalangan ASN Kotim,” katanya. (*)