KALAMANTHANA, Buntok – Pemilu Legislatif sudah dua tahun usai. Tapi, di Barito Selatan, masih menyisakan persoalan. Ada apa?
Rinto Rahman termasuk salah satu yang terpilih duduk di kursi DPRD Barito Selatan. Tapi, kursi DPRD yang dia duduki kini berubah jadi kursi panas. Pasalnya, karena kedudukan tersebut dia kini harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Buntok.
Rinto, kader Partai Kebangkitan Bangsa itu, digugat rekan separtainya, H. Diansyah. Dianggap sebagai ingkar janji, dia digugat secara perdata.
“Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janji untuk membayar kompensasi mengganti suara kepada H. Diansyah pada Pemilu tahun 2014,” kata pengacara H. Diansyah, Pujo Purnomo di Buntok, Kamis (31/3/2016).
Pada saat pemilu 2014 Rinto Rahman bersama dengan Diansyah sama-sama mencalonkan sebagai anggota legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) Barsel I melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Pada saat pencalonan, masing-masing calon diharuskan membuat komitmen atau pernyataan baik untuk internal partai yang dituangkan dalam pernyataan yang diketahui pengurus partai,” ucapnya.
Selain itu keduanya telah membuat komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 5 Agustus 2014 yang mana Rinto Rahman bersedia memberikan kontribusi perolehan suara yang didapatkan Diansyah sebesar Rp100 ribu/suara.
“Meskipun sudah diingatkan melalui ketua partai, akan tetapi hingga gugatan ini diajukan, Rinto Rahman sama sekali belum merealisasikan kewajibannya kepada penggugat yang memperoleh suara sebanyak 596 suara,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam gugatan perdata ini, pihaknya akan menggugat tergugat dengan kerugian materiil sebesar Rp 107.910.000, sedangkan gugatan imateriil sebesar Rp500 juta.
Sementara ketika dikonfirmasi Rinto Rahman, melalui telepon selulernya tidak menjawab dan setelah beberapa kali dihubungi kembali, ternyata handphonenya dimatikan. (ant/ik)