KALAMANTHANA, Banjarmasin -Anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD tingkat provinsi tersebut, mengatakan Pemprov belum mengintensifkan dan mengefektifkan penggunaan laboratorium untuk pemungutan retribusi jasa usaha.
Berdasarkan keterangan dari pihak Pemprov Sumsel, tutur Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu, dengan penggunaan laboratorium mereka bisa memungut retribusi jasa usaha mencapai Rp5 miliar per tahun, belum non laboratorium.
“Padahal Pemprov Sumsel hanya bermodalkan sekitar Rp1,4 miliar untuk membeli laboratorium sebagai sarana pengujian dalam rangka pemungutan retribusi jasa usaha,” lanjut wakil rakyat bergelar dokterandus tersebut.
Oleb sebab itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut menyarankan, mungkin ada baiknya kalau Pemprov setempat lebih mengintensifkan dan mengefektifkan pengunaan laboratorium yang sudah tersedia.
“Namun sebelum mengintensifkan dan mengefektifkan laboratorim untuk pemungutan retribusi jasa usaha tersebut, maka terlebih dahulu harus mengantongi tanda terakreditasi,” lanjut anggota DPRD Kalsel yang juga Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) provindi itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus perubahan kedua Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalimantan Selatan dari DPRD setempat Muharram berpendapat, provinsinya bisa mencontoh cara pemungutan retribusi jasa di Sumatera Selatan.
Pendapat itu dia kemukakan di Banjarmasin, Senin, sesudah Panitia Khusus (Pansus) perubahan kedua Perda 6/2012 tersebut bersama instansi terkait studi komparasi ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pekan lalu.
“Dalam pemungutan dan penetapan tarif retribusi jasa usaha tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel juga mengefektifkan penggunaan laboratorium, disamping dengan cara lain,” ungkapnya.
Sertifikat tanda terakreditasi itu penting, guna menaruh kepercayaan para pengguna atau mereka yang membayar retribusi jasa usaha tersebut, demikian Muharram.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan menerangkan, perubahan Perda 6/2012 sudah diubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.
Beberapa usulan objek retribusi jasa usaha yang masuk dalam perubahan Perda 6/2012, yaitu pelayanan laboratorium lingkungan hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.
Kemudian aset baru atau sebelumnya belum kena retribusi ada empat objek, antara lain gedung dan ruang termasuk peralatan serta fasilitas olahraga di Sekolah Menengah Atas (SMA) Banua Kalsel.
Gedung serbaguna masyarakat Kalsel di Jogjakarta, gedung serbaguna Sabilal Muhtadin, pertokoan di Banjarbaru yang dikelola Biro Perlengkapan, lapangan futsal, guest house dan beberapa aset lain yang dikelola Badan Pendidikan dan Pelatihan daerah.
Objek retribusi jasa usaha lain, yaitu hasil produksi daerah di bidang perikanan pada Balai Benih dan Induk Ikan Air Tawar Karang Intan di Kabupaten Banjar, serta hasil produksi daerah bidang pertanian pada Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Sedangkan objek retribusi jasa usaha yang kena penghapusan, di antaranya bebebrapa objek retribusi di Pelabuhan Muara Kintap Kabupten Tanah Laut, dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasinn serta aset Pemprov berupa baliho yang dikelola Biro Humas.