KALAMANTHANA, Balikpapan – Polisi kembali menangkap 42 WNA asal Tiongkok dan Taiwan di Balikpapan. Bukan pertama kali ini terjadi. Balikpapan jadi pintu masuk pelaku cyber crime?
Penangkapan WNA tersebut dilakukan petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan di sebuah rumah mewah dan hotel, Senin malam. “Mereka warga China dan Taiwan. Kami duga sebagai pelaku kejahatan siber (cyber crime),” kata Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, Selasa.
Selain 42 WNA Tiongkok dan Taiwan itu, polisi juga mengamankan tiga warga Indonesia, yakni Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Ketiganya diduga berperan sebagai pendamping atau penunjuk jalan.
Dari keterangan ketiga WNI, ke-42 WNA tinggal di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir dan Kelurahan Damai Bahagia. Mereka terlihat masih muda dan berada di usia antara 25-30 tahun.
Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan Senin (4/4) malam sekira pukul 22.30 wita di perumahan di Jenderal Sudirman RT 19 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan Selatan. Kapolres Jeffri Dian memimpin langsung operasi ini didampingi Kepala Satuan Resersi Kriminal (Kasatreskrim) AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dari dalam rumah berlantai tiga di Kelurahan Damai, polisi mengamankan perangkat elektronik seperti sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Pintu dan jendela rumah itu juga ditutup dan dilapis busa, diduga untuk meredam suara dari luar agar tak terdengar keluar.
“Tindak kejahatannya bisa menyasar korban di daerah asal para WNA ini, di China atau Taiwan dengan menggunakan alamat internet Indonesia untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya,” kata Jeffri.
Kejadian ini mirip dengan peristiwa serupa di tahun 2014 lampau. Saat itu puluhan WNA asal Tiongkok ditangkap di sebuah rumah di komplek perumahan mewah Balikpapan Baru. Saat itu perkaranya diselesaikan dengan pengusiran atau deportasi.
Penangkapan itu sendiri berawal dari kecurigaan Imigrasi. Sebanyak 30 orang WNA masuk Balikpapan melalui Bandara Sepinggan pada Minggu (3/4) lalu. Hanya 12 orang yang memiliki dokumen imigrasi lengkap seperti paspor dan visa, sisanya hanya menunjukkan fotokopi visa.
“Menurut pengakuan mereka, mereka akan melanjutkan penerbangan ke Medan, Sumatera Utara, namun tinggal sementara di Balikpapan,” kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan Andi Febri Rinaldi.
Meski polisi menduga mereka sebagai pelaku kejahatan, menurut Andi Febri Rinaldi untuk sementara para WNA hanyalah pelanggar aturan imigrasi. Karena itu mereka terancam sanksi dari Pasal 71 huruf d UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu deportasi. Setelah didata, seluruh mereka yang ditangkap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru, Balikpapan Timur. (ant/ik)