KEBANYAKAN orang yang gemar traveling atau bepergian ke luar kota barang tentu mempersiapkan segala kebutuhannya sejak dini, terutama transportasi dan akomodasi. Tetapi mungkin ada satu hal yang seringkali dilupakan orang, yaitu kesehatan.
Traveling merupakan salah kegiatan yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan. Sedangkan, tidak semua hal yang anda lalui dijamin oleh asuransi kesehatan. Ini tentu menjadi masalah tersendiri jika menimpa anda.
Beruntung, Indonesia memiliki PT BPJS. Penyelenggara jaminan kesehatan yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 ini menyediakan fasilitas kesehatan bagi para peserta yang telah terdaftar. Sebagai program pemerintah, BPJS mempunyai kelebihan dari pada model asuransi lain, salah satunya ialah jaringan fasilitas kesehatan yang luas, mencakup 35 provinsi di seluruh Indonesia.
Meski demikian, penggunaan faskes BPJS tidak semulus yang dibayangkan. Banyak keluhan masyarakat terkait prosedur penggunaan kartu BPJS. Memang, dalam ketentuannya peserta BPJS tidak serta merta dapat memeriksa kesehatan di sembarang tempat. Semuanya ditentukan sesuai urutannya. Untuk pemeriksaan non gawat darurat, misalnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan di faskes yang telah ditentukan.
Aturan demikian membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah BPJS berguna saat berada di luar kota?
Kepala Divisi Humas PT. BPJS, Irfan Humaidi mengatakan, fasilitas BPJS dapat digunakan di mana saja, tentunya dengan prosedur yang tepat. “Untuk kondisi gawat darurat, prosedurnya masih sama, boleh langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi kalau pemeriksaan biasa perlu mendaftarkan diri dulu di kantor BPJS setempat,” kata Irfan melalui pesan singkat.
Oleh karena itu bagi anda yang hendak bepergian atau traveling, hendaknya jangan lupa membawa kartu BPJS, supaya dapat menggunakan fasilitas kesehatan saat kondisi yang dibutuhkan.
Beberapa waktu lalu, misalnya, ada kejadian serius menimpa seseorang, Tanzil namanya. Ia berasal dari Aceh dan baru beberapa bulan bekerja di Jakarta sebagai supir. Suatu sore Tanzil tidak sadarkan diri. Majikan Tanzil yang mengetahui keadaan itu segera membawanya ke sebuah rumah sakit swasta di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah melalui pemeriksaan awal, pihak rumah sakit memberi rujukan ke Rumah Sakit Jantung di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di RS Jantung Matraman, dokter mendiagnosis Tanzil mengalami penyempitan katup mitral pada organ jantung. Untuk itu harus segera diberikan tindakan medis ballon mitral valvuloplasty atau memperlebar katup dengan cara memasukkan balon.
“Rumah sakit menjelaskan Tanzil harus dibalon, biayanya sekitar Rp 60 juta yang harus segera disetorkan,” kata Elzami, paman Tanzil, bercerita via telepon. Elzami mengakui, saat itu keluarga besar Tanzil bingung tak alang kepalang. Bagi mereka uang sebesar itu terlalu banyak untuk diadakan secepat itu. Tanzil sendiri baru beberapa bulan bekerja di Jakarta, belum punya banyak koneksi dan teman.
Untunglah dalam kebingungan Tanzil sempat bilang ia termasuk peserta BPJS. Masalahnya, kartu BPJS Tanzil tertinggal di kampung halaman, sehingga menyulitkan prosedur administrasi. Saat itu keluarga sempat menghubungi pihak BPJS, sehingga terjadi komunikasi tiga arah, keluarga Tanzil- pihak RS dan BPJS. “Pihak BPJS akhirnya hanya minta nomor kepesertaan Tanzil,” kata Elzami. Setelah perbincangan cukup lama, pihak BPJS berhasil meyakinkan rumah sakit untuk menerima Tanzil dan menggelar operasi secepatnya.
Elzami yang kembali dihubungi Rabu (6/4) malam pascaoperasi, bercerita dengan antusias. Elzami mengatakan, dirinya mengaku sangat apresiatif dengan langkah cepat BPJS. “Bayangkan, baru Selasa pagi kami bisa mengirim nomor BPJS Tanzil. Hanya nomor. ”
Tentang biaya, Elzami mengatakan tak sepeser pun keluarganya mengeluarkan dana untuk pengobatan Tanzil. “Sudah clear, tidak ada masalah dan keponakan saya sudah ditangani dengan baik dan selamat. BPJS dan pihak rumah sakit juga kooperatif,” ujar Elzami, bercerita melalui sambungan telepon.
Menurut Irfan, kejadian seperti itu semestinya tidak terjadi apabila yang bersangkutan membawa kartu BPJS. “Peserta cukup membawa kartu BPJS aktif untuk syarat administrasi, itu saja. Tetapi kalau pemeriksaan biasa harus didaftarkan lebih dulu di kantor BPJS setempat,” kata dia.
Selain itu, BPJS juga dapat digunakan untuk kecelakaan lalu lintas.“kalau kecelakaan lalin, penjamin pertamanya asuransi Jasa Raharja sampai dengan nilai tetentu, BPJS sebagai penjamin kedua,” ujarnya. (*)