KALAMANTHANA, Pontianak – Jika apa yang disangkakan polisi terbukti, alangkah busuknya moral Sb. Kepala MAN Ngabang itu, dari hasil pemeriksaan, sudah melakukan aksi jual beli kunci jawaban ujian nasional (UN).
“Dari keterangan saksi, aksi penjualan kunci jawaban UN ini juga sudah lama dilakukan tersangka SB dan rekannya. Tapi, baru kali ini terendus dan ditangkap,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Tubagus Ade H di Pontianak.
Hasil penyelidikan dan kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, hasilnya kunci jawaban soal UN tingkat SMA/sederajat tersebut tingkat keakuratannya sekitar 80-85 persen jawaban itu benar.
“Menurut pengakuan tersangka kunci jawaban UN tersebut dijual bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu yang sudah terjual kepada sekitar 85 peserta UN. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” ungkap Tubagus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menyatakan, terungkapnya penjualan kunci jawaban UN tersebut berawal dari ditangkapnya dua tersangka Sm dan YS, Senin (4/4) di depan SMK Negeri 1 Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari keterangan tersangka, bahwa kunci jawaban tersebut didapat dari oknum Kepala MAN Ngabang, kunci jawaban UN tersebut dijual kepada empat orang peserta ujian di Pontianak.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi, yang dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
Saat ini Polresta Pontianak sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, dan uang Rp8 juta, bukti transfer uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka Bs, kata Andi.
Keempat tersangka diancam pasal 322 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara, kata Andi. (ant/ama)