KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Fortuner maut yang menabrak tiga pengendara dengan seorang di antaranya meninggal dunia.
“Penyidik dari kasus tersebut sudah menyerahkan BAP ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Tuschad Cipta Herdani di Banjarmasin, Selasa (12/4/2016). BAP diserahkan sehari sebelumnya.
Ia mengatakan, saat ini kasus Fortuner maut tersebut sudah rampung atau dalam bahasa hukumnya P21 yang artinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan. Setelah diserahkan ke Kejaksaan maka proses kasus tersebut hanya menunggu proses penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak kejaksaan karena kami sudah menyerahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Untuk diketahui kasus kecelakaan maut yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner bernama Noor Ifansyah (42) itu terjadi pada Sabtu (6/2/2016) sekitar pukul 20.30 Wita di perempatan lampu merah Simpang 4 Belitung Banjarmasin Barat. Kecelakaan lalu lintas itu telah menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Nanda Amalia (29) dan dua orang luka parah serta tiga orang luka lecet. (ant/akm)