KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Hadir pada agenda rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur, warga masyarakat eks Trans Lagan melontarkan tuntutannya. Mereka ingin kejelasan soal lahan usaha Tani II seluas 250 hektare yang masih kabur.
Muhidin, perwakilan masyarakat dari eks Transmigrasi Desa Lagan menegaskan sampai saat ini warga belum tahu di mana letak lahan 250 hektare hak warga eks Trans Lagan. Sertifikatnya sudah dibagikan, namun faktanya sekarang ini areal Trans Lagan itu dikuasai dan digarap oleh perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL).
“Dalam hal ini, kami mohon kepada pemerintah daerah agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi sekarang ini,” katanya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (26/4/2016).
Betulkah seperti itu? Kristal RM Ngaki, salah seorang dari manajemen PT KSL menyebutkan kunci permasalahan ini adalah menelusuri kembali patok batas desa, kemudian mencari titik koordinat. “Setelah titik koordinatnya diketahui, saya yakin permasalahan ini akan menemui titik terang. Sampai sekarang titik koordinatnya yang masih belum jelas,” katanya.
Ketua DPRD kabupaten Barito Timur Broelalano menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Dalam hai ini DPRD menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui dinas terkait. Pada prinsipnya DPRD siap memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ke depan kita akan duduk satu meja, DPRD, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Transmigrasi serta Dinas Perkebunan,” pungkasnya. (afa)