KALAMANTAHANA, Penajam – Di hadapan anggota DPRD Penajam Paser Utara, Forum RT se-Kelurahan Penajam menyampaikan keluh kesahnya. “Jangankan buat bayar iuran BPJS, uang Rp10 ribu sehari saja belum tentu kami dapat,” teriak mereka.
Pertemuan Forum RT dengan DPRD PPU itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Ali, Senin (17/4/2017). Selain anggota DPRD, RDP juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPJS, Kepala Jamksesda, Kadis Dukcapil, Kadis Sosial, Direktur RSUD PPU serta LSM dan Ketua Karang Taruna Penajam.
Para Ketua RT mempertanyakan penghapusan Jamkesda dan harus integrasi ke BPJS. Mereka menuntut agar jaminan kesehatan yang sekarang dikaji lagi karena sangat menyulitkan masyarakat PPU.
Isu yang berkembang selama ini simpang siur, Ketua RT sebagai ujung tombak di masyarakat selalu mendapat keluhan dari warga. “Tolong pertimbangkan kebijaksanaan itu. Dengan menghapus Jamkeseda, kami sudah sangat terbebani. Jangankan untuk membayar iuran BPJS untuk memperoleh uang Rp10 ribu dalam satu hari saja kami belum tentu dapat,” ujar salah satu perwakilan.
Sebaiknya pemerintah menyiapkan segala sesuatunya sebelum Jamkesda dihapuskan. “Lakukan sosialisasi dan persiapkan aturan terlebih dahulu baru dihapuskan Jamkesda,” ujar Siryoto ketua Forum RT.
Menurut Siryoto yang jadi permasalahan setelah mendaftar BPJS proses menunggu 14 hari baru BPJS bisa digunakan. “Dalam interval waktu itu apakah sakit bisa ditunda? Semestinya jangan jadikan masyarakat terombang ambing seperti ini untuk mengurus. Yang namanya integrasi harusnya secara sistemastis data yang ada di Jamkesda sudah melebur di BPJS,” ujarnya.
Dia bersyukur pemerintah daerah melalui DPRD sudah mau menerima tuntutan masyarakat. Pada intinya warga Penajam ingin berobat menggunakan Jamkesda atau Jaminan Kesehatan Daerah, apapun bentuknya secara gratis.
Semestinya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati mencabut SK penghapusan Jamkesda. Hanya satu keinginan warga, bagaimana mereka bisa berobat secara gratis dan sama formulanya seperti Jamkesda. (myu)