KALAMANTHANA, Penajam – Tahapan pemilihan kepala daerah, baik Pemilihan Gubernur Kalimantan maupun Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sedang mempersiapkan badan ad hoc PPK dan PPS yang akan dibuka pendaftarannya 12-18 Oktober 2017.
“Untuk penerimaan berkas pendaftaran, baik PPK maupun PPS, pada 15-21 Oktober 2017,” ujar Ketua KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi di Penajam, Selasa (10/10/2017).
Dikatakan Feri, untuk penelitian administrasi PPK dan PPS 22-24 Oktober 2017, pengumuman hasil penelitian administrasi 25-27 Oktober 2017, tanggapan masyarakat 27 Oktober-8 November 2017. Sementara seleksi tertulis untuk PPK 30 Oktober 2017, pemeriksaan hasil tertulis untuk PPK 31 Oktober-1 November 2017, pengumuman hasil seleksi tertulis PPK 2-3 November 2017, wawancara PPK 4-8 November 2017.
“Sedangkan untuk seleksi tertulis PPS tanggal 7 November 2017, wawancara PPS 7-8 November 2017 penetapan dan pengumuman PPK dan PPS 9-10 November 2017 dan pengambilan sumpah dan pembekalan PPK dan PPS 11-14 November 2017,” terang Feri.
Pedaftaran atau seleksi penjaringan PPK maupun PPS secara terbuka dan bagi masyarakat yang ingin mendaftar di persilahkan untuk mendaftar caranya cukup mudah bisa di lihat di website KPU PPU http://kpud-penajamkab.go.id untuk mengunduh formulirnya atau langsung ke KPUD PPU atau bisa mengambil di kantor Kecamatan.
“Syaratnya usia minimal 17 tahun, tetapi bagi yang sudah dua periode menjabat di PPK maupun PPS tidak diperbolehkan lagi tetapi jika dari PPS dua periode mau mendaftar di PPK di persilahkan,” terangnya.
Honor PPK untuk Ketua Rp1.800.500, Anggota PPK Rp 1.600.000, Staf PPK Rp 850.000, sedangkan untuk PPS Ketua Rp 900.000, Anggota PPS Rp 850.000, Sekretaris Rp 800.000 dan Staf PPS Rp 750.000. Honor tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor: S-118/MK.02/2016.
Untuk tahapan pencalonan perseorangan di jelaskan Feri penyerahan syarat dukungan perseorangan di terima KPU 25-29 November 2017, sedangkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik 8-10 Januari 2018 bersama-sama dengan calon perseorangan jika calon perseorangan itu lolos verifikasi vaktual.
“Apakah nanti buat perseorangan memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat maka bersama-sama partai politik mendaftar di tanggal 8-10 Januari 2017,” pungkasnya. (hr)