KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, tak sendirian jadi tersangka. Dia ditemani tiga orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa saja mereka?
Penetapan Latif dan tiga orang lainnya dilakukan setelah melalui gelar perkara di KPK. Mereka, para tersangka, adalah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di dua kota, di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/1).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agur Rahardjo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2018).
Ketiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rifani Fazuan selaku Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Agus tidak menjelaskan bagaimana status dua orang lainnya yang ikut digaruk dalam OTT tersebut. Keduanya adalah Rudy Yushan selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Tugiman sebagai konsultan pengawas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2017-2018.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan dan Surabaya.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)