KALAMANTHANA, Sanggau – Perang terbuka terhadap narkoba, termasuk sabu-sabu, terus dilakukan aparat Polres Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, mereka meringkus BY dengan barang bukti 41 paket sabu.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Tayan Hilir pada Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. BY yang diamankan adalah warga Gang Amanah, Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pemain sabu ini terjadi berkat dua hal: kepedulian warga dan kesigapan aparat. Hanya 40 menit setelah menerima informasi masyarakat, aparat Polsek Tayan Hilir sudah bisa meringkus tersangka.
Menurutnya, sekitar pukul 00.20 WIB, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka BY ada aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Tak menunggu waktu, aparat Reskrim Polsek Tayan Hilir langsung bergerak. Kanit Reskrim mengumpulkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tepat pukul 01.00 WIB, aparat Reskrim dibantu unit Intelkam Polsek Tayan Hilir, langsung mengamankan tersangka di dalam rumahnya, disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan badan serta rumah pelaku, lanjut Kapolres, ditemukan 41 bungkus paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut, diakui BY adalah miliknya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Rachmat. (ik)