KALAMANTHANA, Pulang PIsau – Polres Pulang Pisau (Pulpis) meringkus 10 tarsangka bandar Narkoba di Wilayah Bumi Handep Hapakat. Kesemua tersangka merupakan salah satu jaringan besar di Pulpis yang ditangkap dari operasi antik.
Dalam keterangan press release Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Senin (11/11/2019) menyebutkan tersangka yang diamankan pihaknya berinisial D, R, H, DF, M, N, SY, S, Y dan I yang merupakan warga Pulpis.
“Dalam Oprerasi Antik kita berhasil mengamankan 6 tersangka S, R, H, DF, M dan D yang kita Targetkan. Jaringan ini merupakan salah satu jaringan pengedaran Narkoba di Pulpis yang cukup besar,” ucapnya.
Kapolres Pulpis itu juga menjalaskan dari hasil keterangan tersangka D, R dan H kita melakukan penangkapan kembali SY, Y, N dan terakhir I yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Siswo juga mengatakan saat prngerebekan Tersangka I yang merupakan warga Jalan Betet, Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Kahayan Hilir sempat terjadi perlawanan dan Tersangka I berhasil melarikan diri.
Dari kediaman I, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Shabu dan satu senjata rakitan lengkap dengan amunisinya.
“Berdasarkan keterangan Saudara D, R dan H, kita mengetahui barang dipasok oleh saudara I. Kita langsung melakukan penggeledahan di kediaman I, kita berhasil mengamankan barang bukti shabu dan sebuah senjata api rakitan,” kata Siswo menjelaskan.
Setelah melakukan pengejaran, pihak Polres Pulpis berhasil mengamankan Tersangka I di Kecamatan Kahayan Tengah beserta barang bukti satu paket shabu.
Menurutnya peran masing-masing tersangka merupakan pengedar yang sumber dari tersangka I. Untuk pembagian wilayah, tersangka D berserta beberapa rekannya melakukan peredaran di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Sementara untuk tersangka I yang diduga memasok barang dari Provinsi Kalimantan Selatan itu dibantu oleh beberapa rekan melakukan peredaran disekitar wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku dan Pangkoh.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman 12 tahun.
“Untuk tersangka I, selain pasal 112 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman 12 tahun. Ia juga akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api. Barang bukti dari total tangkapan ini Shabu sebarat 5 Gram, alat isap, Senjata Api, Uang dan Hp,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Pulpis menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke aparat keamanan setempat apabila ada informasi terkait kegiatan dan peredaran narkoba, kita sepakat untuk memberantas aksi penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Pulang Pisau.
Mengingat bahwa Pulang Pisau merupakan daerah terbuka yang sangat mudah memasukkan barang – barang terlarang namun pihaknya akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang terlarang termasuk didalamnya jenis Narkoba.(ben)